Hermanto Kewot Akui Pinjam Uang untuk Keperluan Keluarga

Kamis 25-06-2020,02:08 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

SAMARINDA, DiswayKaltim.com - Kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Tani Resorta Jaya (KTRJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (24/6) sore. Beragendakan mendengar keterangan terdakwa Hermanto Kewot.

Sidang lanjutan mendengar keterangan Hermanto Kewot digelar via daring yang dihadirkan sebagai pesakitan via daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari.

Sejak dimulainya persidangan, Majelis Hakim Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 itu.

Sejumlah pertanyaan itu demi mencocokkan kronologi muasal dugaan suap itu bermula. Yang sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah saksi.

Dari fakta persidangan, terdakwa Hermanto Kewot membenarkan telah meminjam sejumlah uang kepada Bakkara selaku ketua KTRJ penerima dana hibah.

Hutang itu digunakan untuk keperluan pengobatan anaknya yang sedang sakit. Hutang Kewot berjumlah Rp 245 juta yang dikirimkan oleh Bakkara secara berjenjang.

Dalam proses pembayaran hutang, Kewot ditagih oleh Mira, istri Bakkara dan Sugianto tetangganya. Hutang tersebut terhitung dibayarkan sebanyak tiga kali. "Yang jelas, uang yang dipinjam Hermanto Kewot dari Bakkara untuk biaya anaknya yang sedang sakit. Memang ada keperluan keluarga," ungkap Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum Hermanto Kewot kepada Disway Kaltim usai persidangan sore kemarin.

Namun belakangan, Kewot baru mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan Bakkara, rupanya bermasalah. Yaitu hasil dari dana hibah yang diterima KTRJ.

Tags :
Kategori :

Terkait