Informasi itu ia dapat dari media massa 2016 silam. Mengabarkan bahwa saksi Bakkara, telah “bernyanyi” di Polda Kaltim saat memberikan sejumlah keterangan dalam laporan dugaan suap.
"Bahwa dana hibah yang diterima KTRJ disalurkan ke sejumlah nama.
Seperti keterangan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Uang itu diberikan Bakkara, sebagian ke Dahri Yasin dan Joseph," sebutnya.
"Terdakwa Kewot saat itu tidak mengetahui, bahwa uang yang dipinjamkan tersebut dari dana hibah itu juga," sambungnya.
Sementara itu ketika ditanya oleh JPU, Kewot menjelaskan bahwa peminjaman uang dilakukannya dalam rentang waktu cukup lama setelah dana hibah KTRJ cair.
Seperti diketahui, pencairan hibah dana KTRJ berlangsung pada Januari 2014. Sementara Kewot meminjam sejumlah uang di antara bulan Agustus dan September 2015.
"Saat meminjam uang pertama kali sebesar Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta dan Rp 10 juta lagi. Itulah disampaikan terdakwa di dalam persidangan," terangnya.
"Pinjamnya itu juga tidak langsung sebesar Rp 245 juta. Tapi putus-putus karena anaknya sakit. Jadi utang itu hanya untuk keperluan keluarga saja," tandasnya.
Usai memeriksa keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan tujuh hari ke depan dengan agenda bacaan tuntutan dari JPU.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, ketua KTRJ mengajukan permohonan bantuan hibah untuk perbaikan tanggul dan pembangunan pintu tambak. Berlokasi di Sungai Segara, Desa Tani Baru, Anggana, Kutai Kartanegara. Sebesar Rp 6,28 miliar ke DPRD Kaltim pada medio Agustus 2012 ke Fraksi Golkar.
Permohonan itu diajukan ketika Bakkara bertandang ke ruang kerja Dahri Yasin. Yang kala itu juga ada Hermanto Kewot di ruangan tersebut.
Dahri Yasin dan Hermanto Kewot saat itu bersama-sama sebagai anggota Banggar DPRD Kaltim. Dahri berujar ke Kewot jika Bakkara merupakan anggotanya dan meminta bantuan Kewot. Untuk membantu usulan hibah itu diterima ketika pembahasan APBD Kaltim 2013.