Sulaiman Sade sebagai Aktor Intelektual, Divonis Kurungan 8 Tahun

Jumat 19-06-2020,11:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Dalam proses peradilan, Said secara terbukti memberikan sejumlah uang kepada pengguna anggaran pembangunan Pasar Baqa, yakni Sulaiman Sade, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda. Sade telah mendapatkan beberapa persen uang dari nilai proyek pengerjaan.

"Keterangan terdakwa, tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemeriksa atau jaksa penyidik," ungkap Lucius.

Di dalam korupsi berjamaah itu, Said mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 miliar. Dari keterangan tersebut, Said memberikan uang kepada Sulaiman Sade dengan total Rp 1,1 miliar dan Choir Rp 116 juta. Dari laporan BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar,"

"Mengadili dan menyatakan saudara Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Lucius, membacakan Amar putusan.

Atas perbuatannya, Said dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila terdakwa tak membayar, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Hukuman berat yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap terdakwa, yakni membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,7 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar UP salama satu bulan usai putusan yang diberikan pengadilan. Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak menyanggupi uang pengganti, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," kata Lucius.

Terakhir, Lucius membacakan amar putusan terdakwa Sulaiman Sade, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Samarinda yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.

Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda itu, dikatakan sebagai aktor intelektual dalam rasuah senilai Rp 18 miliar. Atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan delapan tahun kurungan penjara.

"Mengadili terdakwa saudara Sulaiman Sade, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaannya. Dengan ini, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," ucap Lucius.

Tags :
Kategori :

Terkait