Tiga terdakwa kasus pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/6) kemarin siang. Ketiganya divonis bersalah.
TERDAKWA atas nama Miftahul Khoir, Said Syahruzzaman dan Sulaiman Sade didudukan bersama-sama. Sebagai pesakitan. Melalui sambungan virtual di dalam sidang dengan agenda bacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarta bersama Rustam dan Anggraeni.
Dalam persidangan, Lucius Sunarta mengawali pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Miftahul Khoir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Baqa. Miftahul dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan kedua terdakwa lainnya.
"Dengan ini majelis hakim mengadili terdakwa Miftahul Choir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ucap pimpinan majelis hakim, Lucius.
Miftahul dijatuhi pidana hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan catatan, apabila tidak dapat membayar maka diganti hukuman kurungan selama satu bulan," imbuhnya.
Majelis hakim turut memberikan hukuman berat kepada Miftahul, yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar UP, dalam tenggat waktu satu bulan usai putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang sebagi pengganti.
"Apabila tidak memiliki harta benda, maka terdakwa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambungnya.
Selanjutnya, pimpinan majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Said Syahruzzaman yang juga berperan sebagai PPTK pembangunan Pasar Baqa.