Paket Kuota Bosnas

Kamis 18-06-2020,18:13 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Jadi kalau seandainya membutuhkan kuota internet, kan sudah keluar peraturan Kemendikbud, bahwa dana Bosnas bisa digunakan pembiayaan kuota anak dan juga guru. Kalau memang harus melakukan via daring. Jadi prinsipnya dalam situasi begini, jangan menyusahkan siapapun," ungkap Kepala Bidang SMK/SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Kris Suhariyanto kepada Disway Kaltim Selasa siang (16/6).

Kris menuturkan, untuk pembelian pulsa, diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud Nomor 19/2020 tentang Penggunaan Dana BOS. Aturan tersebut sudah diterbitkan dalam perubahannya oleh Mendikbud pada Jumat 17 April lalu.

Dalam aturan baru tersebut, diatur bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa internet. Baik bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat COVID-19. Seperti bunyi dalam Pasal 9A dalam Permendikbud 19/2020.

Bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Selama diterapkannya belajar dari rumah, Pemerintah Provinsi Kaltim hingga pemerintah kabupaten/kota, juga telah mengimbau pihak yayasan sekolah swasta, agar memberikan keringanan kepada orang tua siswa.

Hal Itu terkait dengan memberikan diskon atau potongan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah pandemi virus corona. "Seperti kita tahu, untuk siswa di tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK Negeri, itu sudah gratis SPP. Tapi kalau di swasta tidak," terangnya.

"Kita memang telah meminta untuk tidak membuat sulit siswa dan orang tua dalam situasi begini. Karena semua terdampak, jadi kita harus mengambil kebijakan yang bijak," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, para siswa pada 20 Juni mendatang akan dijadwalkan pembagian rapor. Kemudian para siswa baru kembali masuk sekolah pada ajaran baru tahun 2020-2021 di tanggal 13 Juli.

"Tapi untuk kapan anak-anak bisa belajar lagi di sekolah, masih menunggu keputusan dari Pak Gubernur. Jadi tunggu tim gugus tugas mengatakan situasi telah aman," pungkasnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kaltim Musyahrim mengatakan, sejak tiga bulan terakhir proses belajar mengajar  dilakukan dari jarak jauh. Ia menyebut para guru tak memiliki kendala berarti.

Terkait pembengkakan biaya dalam proses mengajar, disebutnya belum terjadi. Pasalnya pemerintah telah memperbolehkan mengalokasikan dana BOS untuk biaya operasional tugas para guru.

"Karena aktivitas belajar di rumah. Jadi yang dibutuhkan biaya paket kuota. Dan itu sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal bagaimana pengaturannya, karena dana Bosnas telah tersedia dan bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar," terangnya.

"Artinya tinggal bagaimana pihak kepala sekolah bisa mengatur dana Bosnas itu," sambungnya.

Musyahrim menjelaskan, besaran dana BOS berbeda di masing-masing jenjang. Karena situasi yang tidak menguntungkan seperti saat ini, ia berharap dana tersebut bisa digunakan untuk program belajar mengajar dengan sebaik-baiknya.

"Seperti SD dan SMP, yang saya tahu ada dana sekitar Rp 1 juta, untuk per siswa selama setahun," bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait