Rizal Effendi. (Ryan/Disway)
Balikpapan, diswaykaltim.com - Pemkot Balikpapan menyambut baik ketegasan Gubernur Kaltim Isran Noor. Mengenai aturan yang mewajibkan pendatang melalui jalur udara, harus dilengkapi dengan dokumen negatif COVID-19. Dibuktikan dari hasil uji swab PCR.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kaltim Nomor 440/3576/B.PPOD tentang Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, satu dari empat poin dalam surat itu memuat konsekuensi. Bagi mereka yang tidak mengikuti aturan. Salah satunya harus isolasi mandiri. Tempat isolasinya ditunjuk Tim Gugus Tugas. "Isolasi mandiri dan bayar sendiri. Kami masih diskusi penunjukan tempat. Apakah di hotel, ada yang berkenan," ujarnya, Selasa (16/6).
Sebab beberapa perusahaan yang pekerjanya terkonfirmasi reaktif, telah menempatkan anak buahnya di beberapa hotel. "Atau kami masih diskusikan dengan embarkasi haji mungkin bisa lebih murah," imbuhnya.
Dandim 0905 Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarwana menyebut, kewenangan TNI mendisiplinkan protokol kesehatan akan berjalan bertahap.
Menurutnya, Tim Gugus Tugas lebih mengutamakan edukasi dalam setiap kesempatan. "Sukses atau tidaknya tergantung kesadaran masyarakat," katanya.
Terkait penindakan dan sanksi, Agung menegaskan saat ini belum sampai pada tahapan tersebut. "Masyarakat Balikpapan cerdas dan terdidik. Saya kira pendekatan humanis lebih efektif dari sekadar penindakan dan sanksi," imbuhnya. (ryn/hdd)