Perkim Samarinda Targetkan Pembongkaran di SKM dan Biaya Ganti Rugi Rampung Akhir Juni

Jumat 12-06-2020,17:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pembenahan permukiman bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) kembali dilanjutkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim), menargetkan pembayaran dan pembongkaran selesai Juni ini.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional. Di mana, pemerintah tak asal-asalan dalam membongkar.

Kepala Disperkim Samarinda, Dadang Airlangga mengatakan untuktuk tahap pertama dibayarkan 40 persen dari nilai appraisal yang sudah diverifikasi BPK. Pemilik rumah diberikan tenggang waktu satu minggu untuk membongkar.

"Jika tidak, nantinya dari pihak ketiga yang akan membongkarnya," jelas Dadang Airlangga, Kamis (11/6/2020).

Dari Surat Edaran Gubernur Kaltim menerangkan agar mempercepat realisasi bantaran SKM untuk penanganan masalah banjir di Ibukota Benua Etam. Mengenai, anggaran untuk tahap lanjutan ini, Dadang menerangkan semua dari Provinsi, karena Pemkot hanya menyediakan lahan yang siap untuk di relokasi.

"Anggaran itu dari provinsi. Kami tidak tahu jumlah karena bukan pelaksananya karena Pemkot hanya pembebasan lokasi dan penyelesaian dana kerahiman saja," terangnya.

Untuk tahap lanjutan relokasi bantaran SKM ini ada tiga RT, yakni RT 26,27 dan 28 yang merupakan segmen Pasar Segiri. Namun, untuk tahap lanjutan ini, Pemkot menyelesaikan dana kerahiman 234 bangunan di RT 28 dengan penafsiran anggaran Rp 3 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait