JAKARTA, DiswayKaltim.com - KPU RI memasukan unsur aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. Tertuang dalam peraturan KPU (PKPU). PKPU tersebut telah diuji publik, Sabtu (6/6) lalu.
Rancangan aturan itu bernama PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non Alam.
PKPU tersebut berisi 14 bab. Terdiri 110 pasal. Mengatur pelaksanaan tahapan di tengah pandemi. Mulai dari pembentukan dan tata kerja penyelenggara pemilu, pencalonan, kampanye, pencoblosan hingga perhitungan suara.
"PKPU tentang pilkada keadaan dalam bencana ini sudah tahapan uji publik," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Disway Kaltim, Senin (8/6) malam.
Aspek kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat menjadi salah satu penekanan aturan ini. Tertuang dalam pasal 5 rancangan PKPU tersebut.
Isi pasal 5 itu diwujudkan dengan di antaranya pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP bertugas, yang memiliki gejala terpapar COVID-19. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) pada petugas penyelenggara pemilu.
Kemudian, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan.