Paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan, pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai.
Berikutnya. Pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dan pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Itu (PKPU) masih rancangan. Dan ada masukan-masukan saat uji publik dilakukan. Dan kami melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap PKPU ini, berdasarkan masukan-masukan saat uji publik," tambah mantan ketua Bawaslu Bali itu.
Sementara untuk kampanye, dalam rancangan PKPU tersebut, dapat dilaksanakan dengan beberapa metode. Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak/elektronik dan lembaga penyiaran publik maupun swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.
Untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, maksimal dihadiri 20 orang. Penjelasan itu tertuang dalam pasal 61 rancangan PKPU tersebut. Tentu saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk rapat umum, pada pasal 65 disebutkan, dilakukan dengan media daring atau online maupun video conference.
Rapat umum dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Ada empat metode kampanye yang dilarang dalam rancangan PKPU itu. Pertama, menggelar kegiatan kebudayaan. Berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik.
Kedua, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Ketiga, perlombaan. Keempat, kegiatan social berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.