Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

Jumat 05-06-2020,11:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Yudo menjelaskan, dalam tindak lanjut pengembangan kasus, kejaksaan mengutamakan aspek yuridis. Khususnya pembuktian terutama fakta persidangan yang ada. Serta didukung alat bukti baik itu saksi, surat dan ahli. “Yang jelas kita selalu ke depankan profesionalitas dalam bekerja ," imbuh Yudo.

Yudo menambahkan, dari fakta persidangan yang terungkap pada, Kamis (4/6) ditemui bahwa keterangan terdakwa dengan alat bukti sesuai.

Pihaknya menegaskan penetapa tersangka tak hanya berangkat dari keterangan terdakwa semata.

"Yang jelas sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang tadi kami tidak serta merta menggunakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti tanpa didukung alat bukti lainnya," beber dia.

Sidang kali ini merupakan agenda sidang lanjutan. Seharusnya persidangan digelar pada Rabu (3/6) lalu. Hanya saja, harus tertunda akibat keterbatasan waktu antre sidang secara virtual.

Dari pantauan media, persidangan ini mengungkap temuan baru. Terdakwa mengaku diwarisi perusahaan dalam kondisi 'terhimpit'.

Pengakuan terdakwa utang Perusda saat dirinya menjabat pada 2013 lalu sebanyak Rp 12 miliar. Utang ini meliputi tunggakan gaji karyawan, biaya operasional, utang biaya pemeliharaan KM RoRo.

Untuk informasi kasus korupsi Perusda AUJ pertama kali terungkap pada 2017 lalu. Kejaksaan mengendus ada kejanggalan dari dana penyertaan modal dari pemerintah tahun anggaran 2014-2015 lalu.

Pada 2017 mantan direktur Perusda AUJ buron. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku di Madiun Jawa Timur, 23 Oktober 2019 lalu. (wal/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait