Fakta Sidang Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Mengarah ke Tersangka Baru

Jumat 05-06-2020,11:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BONTANG, DiswayKaltim.com -- Kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda AUJ dipastikan bakal menyeret tersangka baru.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, pihak kejaksaan meyakini ada tambahan tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan, saat ini pihaknya masih menjalani persidangan terdakwa mantan Direktur Perusda Dandi Priyo Anggono.

Tahapan sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pekan depan. Pihak kejaksaan tengah menyiapkan materi untuk penuntutan kepada terdakwa.

"Sidang lanjutan nanti digelar Rabu (10/6), kami masih menyiapkan materi tuntutan," kata Kajari Bontang Dasplin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (4/6).

Adanya tersangka baru yang telah disampaikan Kajari, akan tetapi enggan disampaikan karena belum waktunya. "Iya, ada beberapa nama calon tersangka baru, yang turut serta dalam kasus ini, sesuai dengan dakwaan kita yang kita kenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan”. kata Dasplin kepada wartawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Yudo Adiananto menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa membeber siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Yang pasti, katanya, akan ada lanjutan dari kasus ini.

“Dan tidak berhenti di Dandi. Ditunggu saja, pasti akan kita rilis setelah ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait