Jelang Kenaikan Iuran, BPJS Pastikan Keringanan Peserta Kelas III

Kamis 04-06-2020,11:20 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Mulai bulan depan pemerintah resmi menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) C. Falah Rakmatiana mengklaim kebijakan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.

Besaran iuran JKN-KIS peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Falah, Rabu (3/6).

Pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III dengan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. Sehingga, kelompok ini cukup membayar Rp 25.500.

Pada tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. “Ini merupakan bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam program JKN-KIS,” katanya.

Hal ini juga disampaikan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, bahwa sebuah aturan harus tetap berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu.  “Bukan hanya bantuan iuran di kelas III, tetapi pemerintah juga berkontribusi dalam menanggung jaminan kesehatan 132 juta jiwa masyarakat yang dikategorikan tidak mampu di Indonesia,” ujar Falah.

Selain itu, untuk mendukung tanggap COVID-19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iurannya sebanyak jumlah tunggakannya atau paling sedikit 6 bulan iuran tertunggak. Ditambah 1 bulan iuran berjalan apabila peserta memiliki tunggakan iuran sebanyak 6 bulan atau lebih.

“Ketika seseorang, di tahun 2020, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kita ambil contoh 1 tahun. Maka, iuran yang harus dibayar agar kepesertaannya aktif dan KIS-nya dapat digunakan adalah bulan iuran tertunggak dan 1 bulan iuran berjalan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif,” jelas Falah.

Dalam paparannya, kepesertaan JKN-KIS untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, hingga 1 Mei 2020 mencapai 3.351.579 jiwa atau sekitar 92,31 persen dari seluruh jumlah penduduk. Ia mengharapkan, tahun ini Provinsi Kalimantan Timur dapat mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).

“Untuk mendapatkan predikat UHC, Kalimantan Timur butuh kurang lebih 7,69 persen lagi dari total seluruh penduduk untuk didaftarkan ke program JKN-KIS,” sebutnya.

Saat ini, masih ada 5 kota dan kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Kota Samarinda dengan capaian kepesertaan 88,78 persen, Kabupaten Paser 90,46 persen, Kabupaten Kutai Timur 81,87 persen, Kabupaten Mahakam Hulu 76,75 persen, dan Kabupaten Berau 70,43 persen.

Sementara itu, belanja pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) oleh BPJS Kesehatan untuk provinsi Kaltim, hingga 30 April 2020 mencapai 9,35 triliun dengan rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per harinya di tahun 2019 mencapai 11.767 kunjungan. Besarnya angka biaya pelayanan kesehatan ini, menunjukan tingginya pemanfaatan kartu JKN-KIS oleh peserta. (fey/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait