Di Samarinda, Aryanto Saputro yang telah mengetahui kiriman sabu dalam perjalanan tak ingin bertatap wajah dengan Firman. Namun untuk memastikan barang haram tersebut sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah.
Nahas, belum setengah perjalanan, di sekitar kawasan Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu ditangkap petugas BNN yang telah mengendus adanya peredaran narkoba, yang akan diantarkan ke Kota Tepian.
Dari tangan Firman, petugas mengamankan sabu seberat 41 kg di dalam sebuah peti kayu. Dari Firman, petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus narkotika 41 kg tersebut.
Tim yang telah dibentuk BNN, kemudian dipencar untuk mencari pelaku lainnya. Singkat cerita, akhirnya, Tanco berhasil ditangkap, sebelum dia bergegas terbang di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Perburuan lalu berlanjut ke pembeli, Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Sementara si pemesan, Aryanto Saputro dibekuk ketika tengah bersantai di salah satu kafe yang terdapat di Big Mall Samarinda. Sementara, bandar atas nama Asri, hingga kini masih menjadi buronan aparat pemberantas narkotika tersebut.
Atas masing-masing perbuatan keempat terdakwa dalam peredaran narkoba golongan 1 dalam jumlah besar tersebut. Seluruhnya didakwa JPU Dian Anggraini dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 2 dalam dakwaan primer dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan tuntutan hukuman mati. (m5/dah)