Sidang Kasus Balita Yusuf Ditunda

Jumat 29-05-2020,19:49 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com - Masih ingat kasus Ahmad Yusuf Gazali. Yang menyeret dua pengasuh di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, Marlina dan Tri Suprana Yanti. Kamis sore (28/5) kasus tersebut kembali bergulir via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Kedua terdakwa kembali dihadirkan sebagai pesakitan atas kelalaiannya. Mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak berumur tiga tahun itu. Namun sayang, dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono. Alasan ketua majelis hakim, lantaran waktu yang terbatas dan demi mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi maka sidang terpaksa ditunda. Persidangan sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis pagi, pukul 09.00 Wita. Namun banyaknya jumlah persidangan dan terbatasnya ruang sidang di PN Samarinda, mengakibatkan kasus Balita Yusuf baru bisa dimulai pada pukul 17.00 Wita. "Untuk mengoptimalkan pemeriksaan saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada tujuh hari kedepan," ucap hakim sembari mengetuk palu, menandakan sidang ditutup. Kasus Ahmad Yusuf Gazali, balita yang ditemukan tewas tanpa kepala pada medio Desember 2019, menyeret dua orang pengasuh PAUD Jannatul Athfaal ke meja hijau. Marlina dan Tri Suprana Yanti, dianggap bertanggung jawab, akibat kelalaiannya mengawasi anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari. Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda keterangan saksi, ayah mendiang Yusuf dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim. Dihadapan majelis hakim, Bambang menyampaikan kronologis, hilangnya sang putra itu terjadi pada 22 November 2019. Sekitar pukul 12.00 Wita, Bambang mengantarkan Yusuf ke PAUD yang terletak di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut. Selang tiga jam kemudian, ia mendapatkan kabar dari sang istri, bahwa Yusuf dinyatakan menghilang di tempat penitipan. “Dapat kabar hilangnya dari istri, itu sekitar pukul 15.40 Wita. Saya ditelepon dan langsung pergi ke PAUD,” ucapnya bersaksi. Mengetahui kabar itu, Bambang meninggalkan pekerjaannya dan bergegas menuju lokasi penitipan anaknya tersebut. Kepada Bambang, pimpinan PAUD mengaku telah lalai mengawasi Yusuf, karena saat itu ia sedang membuat minuman untuk beberapa anak asuhnya. Ditambah, pintu pagar PAUD ketika itu dalam keadaan terbuka. Bambang mengatakan sempat berasumsi bahwa anak ketiganya, mulai dari diculik, tertabrak, hingga jatuh ke parit di sekitar PAUD. Sejak awal dititipkan, Bambang meminta para pengasuh yang ada disana untuk memastikan jika yang mengantar-jemput Yusuf hanyalah dirinya. Jika bukan dia, maka tak perlu digubris. Dari pantauannya sepanjang mengantar Yusuf, terdapat sembilan pengasuh dan sering berotasi menjaga anaknya ketika dititipkan di sana. “Itu saya sampaikan ke pengurus dan beberapa pengasuh di sana,” katanya. Malam harinya, setelah beberapa jam hilangnya Yusuf, ia bersama sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Samarinda Ulu. Dua pekan Yusuf dinyatakan menghilang secara misterius, Bambang mendapat kabar dari seorang rekan kerja bahwa ada temuan mayat bayi tanpa kepala di Jalan Pangeran Antasari II, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Saat itu, muncul dugaan mayat bayi itu ialah Yusuf. “Saya enggak ke lokasi. Langsung ke rumah sakit,” tuturnya menutup kesaksian. Diketahui, kasus hilangnya Yusuf dikala Banjir tengah Melanda di Kota Tepian. Jasad Yusuf ditemukan 16 hari kemudian, dengan anggota tubuh yang tak lengkap. Bambang dan Istri sempat mencari alasan logis mengapa buah hatinya ditemukan tanpa bagian tubuh yang lengkap. Hingga akhirnya, Polresta Samarinda  mendatangkan ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti untuk melangsungkan proses otopsi. Hasilnya dinyatakan bahwa penyebab kematian Yusuf murni karena tenggelam. Rusaknya bagian tubuh diakibatkan pembusukan saat berada di air. (m5/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait