Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Lanjutan Sulaiman Sade Ditunda

Rabu 20-05-2020,20:56 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sulaiman Sade saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kasus lanjutan sidang mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, Sulaiman Sade pada Rabu (20/5/2020) hari ini resmi ditunda hingga usai lebaran nanti. Penyebabnya, karena pihak kuasa hukum terdakwa ini belum menyiapkan berkas nota pembelaannya. Harusnya, pada hari ini sidang Sulaiman Sade berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa dengan dua terdakwa lainnya yang juga terseret dalam kasus tersebut. "Sidang ditunda, penasihat hukum terdakwa (Sulaiman Sade) belum siap dengan Nota Pembelaannya. Persidangan ditunda dan masih memberi kesempatam kepada Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya," singkat Abdul Rahman Karim, Hakim Jurubicara Pengadilan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi Rabu Sore (20/5/2020). Lanjut Rahman, jadwal sidang Sulaiman Sade nantinya akan dilanjutkan pada  27 Mei mendatang. Tepatnya H+4 Idulfitri. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Sulaiman Sade dituntut delapan tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi, menyebut Sade sebagai aktor intelektual dalam kasus rasuah senilai Rp 18 miliar tersebut. Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaannya, Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sulaiman Sade dalam amar tuntutan JPU dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp1.107.000,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan barang bukti berupa uang senilai Rp30 juta dari Said Rian dirampas negara. Terhadap terdakwa Said Syahruzzaman selaku kontraktor, Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Sama dengan Sulaiman Sade, Said juga dikenakan membayar UP senilai Rp3.735.000,00 Subsidair 3 tahun penjara. Dan untuk Miftahul Khoir, Jaksa menuntutnya 7 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116 Juta Subsidair 3 tahun. (M5/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait