“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor."
BACA JUGA:Kejari Berau Musnahkan Sejumlah Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan HUkum Tetap
"Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menindaklanjuti informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Penyelidikan berlanjut hingga Rabu (21/10/2026). Berdasarkan informasi dari korban mengenai kendaraan yang memiliki kemiripan dengan sepeda motor yang hilang, petugas mendatangi area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur sekitar pukul 13.00 Wita.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial A.H. dan M.A.H. yang berada bersama kendaraan yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui membawa sepeda motor itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu unit Honda Beat berwarna merah hitam yang juga diduga berkaitan dengan perkara curanmor di kawasan Kampung Baru.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua kaus dan dua celana training berwarna hitam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:Sakit Hati soal Gaji, Mantan Karyawan Bakar Salon Milik Bosnya di Samarinda
Bagoes mengatakan, barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pencurian diduga dilakukan dengan memantau sasaran terlebih dahulu dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan hubungan mereka dengan kejadian serupa.
BACA JUGA:Kajari Kukar Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perusahaan untuk Cegah Fraud
Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.