DPMD Kukar Moratorium Pemekaran RT untuk Program Rp150 Juta

Kamis 22-10-2026,06:59 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) masih memberlakukan moratorium pemekaran Rukun Tetangga (RT) untuk penerima program bantuan Rp150 juta per RT. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga kepastian perencanaan dan penganggaran berdasarkan jumlah RT yang telah diverifikasi dan divalidasi pemerintah daerah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah telah menetapkan jumlah RT sebagai dasar perencanaan anggaran. 

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, saat ini terdapat 3.212 RT di desa dan kelurahan se-Kukar.

BACA JUGA: Program RT-Ku Terbaik di Kukar Hidupkan Demokrasi di Tingkat RT

Pemerintah daerah telah menyiapkan perencanaan anggaran berdasarkan jumlah tersebut.

“Saat ini berjumlah 3.212 RT di kelurahan dan desa. Nanti pada 2027 itu ada tambahan dua RT karena ada dua RT yang tertinggal,” ucap dia, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, secara regulasi pembentukan RT baru tetap dimungkinkan. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2002, pembentukan RT dapat dilakukan dengan persyaratan minimal 50 kepala keluarga (KK) dan adanya kesepakatan masyarakat.

Dengan demikian, desa, kelurahan, atau kecamatan tetap dapat mengusulkan pemekaran RT apabila dibutuhkan dan memenuhi ketentuan. 


Kepala DPMD Kukar, Arianto.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-

BACA JUGA: DPMD Kukar Matangkan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Balita

Namun, RT hasil pemekaran belum otomatis mendapatkan alokasi bantuan Rp150 juta.

Arianto menerangkan pemerintah perlu menjaga jumlah penerima program sesuai perencanaan agar perubahan jumlah RT tidak terus-menerus memengaruhi perhitungan anggaran.

“Untuk program yang Rp150 juta ini tentu kita tidak membuka keran seluas-luasnya untuk memekarkan RT. Karena nanti kalau kita mekarkan, perencanaannya berubah lagi. Makanya kita sudah cut off,” jelasnya.

Dia menjelaskan, besarnya anggaran program tersebut menuntut pengelolaan dan pengawasan yang cermat. 

Kategori :