Pemkab Paser berharap peningkatan kualifikasi akademik tersebut turut diikuti dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pembelajaran di ruang kelas.
Dengan demikian, guru tidak hanya memiliki ijazah yang memenuhi ketentuan, tetapi juga mampu memberikan pembelajaran yang semakin berkualitas bagi anak usia dini.
Setelah pelaksanaan yudisium RPL tahap pertama, Disdikbud Paser menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program serupa.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas pemerataan kualifikasi akademik dan meningkatkan mutu tenaga pendidik PAUD di seluruh wilayah Kabupaten Paser.