Muhammadiyah: Korban Bencana dan Relawan Boleh Menjamak Salatnya

Minggu 23-08-2026,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Misalnya, ketika relawan sedang mencari korban gempa dan waktu Zuhur tiba. Jika proses evakuasi sedang berlangsung dan penghentian kegiatan dapat menimbulkan kesulitan atau menghambat penyelamatan korban, salat dapat dijamak sesuai ketentuan.

Hal serupa dapat terjadi ketika petugas harus menyeberangi kawasan banjir, berpindah dari satu titik pengungsian ke lokasi lain, atau menangani korban dalam situasi yang belum aman.

Bagi korban bencana, kondisi pengungsian juga dapat membuat pelaksanaan salat secara normal menjadi tidak mudah. Mereka yang harus berpindah atau berada di tempat yang belum memungkinkan dapat memanfaatkan rukhsah sesuai keadaan.

Salat Zuhur dapat dijamak dengan Asar, sedangkan Magrib dapat dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa berupa jamak takdim atau jamak takhir sesuai kondisi yang dihadapi.

BACA JUGA: Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara

Salat Tetap Dilaksanakan Sesuai Kemampuan

Keringanan dalam kondisi bencana tidak hanya berkaitan dengan jamak. Orang yang mengalami cedera atau tidak mampu berdiri juga dapat melaksanakan salat sesuai kemampuan fisiknya.

Jika tidak mampu berdiri, salat dapat dilakukan sambil duduk. Apabila duduk pun tidak memungkinkan, salat dapat dilakukan sambil berbaring.

Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

Artinya, apabila cara asal tidak dapat dilakukan, maka digunakan cara penggantinya.

BACA JUGA: Dugaan Pelarangan Hijab di Unhan, MUI Desak Klarifikasi Resmi

Dalam konteks bencana, prinsip itu menunjukkan adanya kemudahan ketika kondisi normal tidak dapat diterapkan. Salat tetap dilakukan, tetapi caranya menyesuaikan kemampuan dan keadaan orang yang bersangkutan.

Demikian pula dalam bersuci. Wudu tetap menjadi cara utama ketika memungkinkan, sedangkan tayamum dapat menjadi pilihan ketika air tidak tersedia atau penggunaannya menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, rukhsah salat dalam kondisi bencana bukan berarti kewajiban salat gugur. Keringanan tersebut justru menjadi jalan agar korban bencana dan relawan tetap dapat menjalankan salat di tengah situasi yang sulit.

Kategori :