Muhammadiyah: Korban Bencana dan Relawan Boleh Menjamak Salatnya

Minggu 23-08-2026,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Korban bencana dan relawan yang menghadapi kondisi darurat tetap wajib melaksanakan salat, tetapi dapat memperoleh keringanan berupa jamak salat ketika situasi membuat pelaksanaan salat pada waktunya menjadi sulit.

Dalam Fikih Kebencanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa dalam situasi ketika masyarakat sedang mengalami bencana atau berada dalam kondisi siaga bencana, pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah atau keringanan. 

Keringanan ini relevan bagi masyarakat maupun relawan yang berada di tengah situasi gempa, banjir, longsor, kebakaran, hingga kondisi darurat lainnya.

Dalam keadaan bencana, seseorang bisa saja harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, melakukan evakuasi, merawat korban, atau bertahan di tempat pengungsian.

BACA JUGA: BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum di NTT, Direksi BRI Terjun Pantau Lokasi Bencana

Situasi tersebut dapat membuat pelaksanaan salat secara terpisah pada setiap waktunya menjadi sulit. Karena itu, salat jamak dapat menjadi pilihan ketika terdapat kesulitan nyata.

Salat Bisa Dijamak saat Kondisi Darurat

Dalam Fikih Kebencanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pelaksanaan salat dalam kondisi bencana atau kesiapsiagaan bencana dapat menggunakan rukhsah.

Salat dapat dilakukan dengan jamak takdim maupun jamak takhir. Dasarnya antara lain hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Dalam hadis tersebut, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah meski tidak sedang dalam keadaan takut maupun bepergian.

BACA JUGA: Bersedekah Pakai Uang Haram Apakah Dapat Pahala? Begini Penjelasannya dalam Islam

Ketika ditanya mengenai alasan Rasulullah SAW melakukan hal tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa hal itu dilakukan agar umatnya tidak mengalami kesulitan.

Hadis riwayat Muslim tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan salat ketika seseorang berada dalam kondisi yang menyulitkan.

Jamak dengan demikian tidak hanya dipahami dalam konteks perjalanan. Dalam kondisi tertentu yang menimbulkan kesulitan nyata, termasuk situasi luar biasa seperti bencana, terdapat ruang untuk menggunakan rukhsah agar kewajiban salat tetap dapat dilaksanakan.

Relawan Evakuasi Juga Bisa Menggunakan Rukhsah

Kondisi tersebut dapat dialami relawan, petugas pencarian dan pertolongan, tenaga medis, maupun pihak lain yang terlibat langsung dalam penanganan bencana.

BACA JUGA: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

Kategori :