Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara
Sejumlah kendaraan parkir di pinggir jalan neski BCM sudah menyediakan tempat parkir.-dok/Michael Fredy Yacob/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Salah satu unggahan yang masih saja sering berseliweran di beranda media sosial adalah video tentang parkir kendaraan sembarangan, baik berupa motor maupun mobil.
Ada yang memarkir kendaraannya di trotoar, di depan rumah orang lain, di gang-gang sempit, dan di lokasi-lokasi yang semestinya tetap terbuka untuk kepentingan umum. Tidak sedikit pula tindakan memarkir kendaraan sembarangan ini menimbulkan perselisihan antara pemilik kendaraan dengan warga sekitar atau para pejalan kaki di tempat tersebut.
Dan ironisnya, praktik semacam ini acap kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele. Padahal dari tindakan yang tampak sepele itu, bisa jadi terdapat hak orang lain yang terabaikan, seperti akses jalan menjadi terganggu, aktivitas warga terhambat, hingga membahayakan pengguna jalan.
Lantas, bagaimana Islam memandang kebiasaan memarkir kendaraan secara sembarangan yang berpotensi mengganggu hingga merugikan orang lain tersebut?
BACA JUGA:Apakah Clickbait Demi Mengejar Viral Dibenarkan Dalam Islam? Begini Penjelasannya
Larangan memarkir Sembarangan Perlu diketahui bahwa jalan umum merupakan fasilitas bersama yang hak pemanfaatannya dimiliki oleh semua masyarakat.
Karena menjadi fasilitas umum, siapa saja tidak dibenarkan menggunakan jalan tersebut secara sembarangan apabila tindakannya dapat mengurangi fungsi jalan atau menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih, tepatnya dalam pembahasan hak-hak yang dimiliki secara bersama-sama (al-huquq al-musytarakah).
Dalam bab ini ditegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mendirikan bangunan, menanam pohon, atau segala bentuk pemanfaatan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.
Bahkan, dalam bab ini juga ditegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan membuat bangunan yang menjorok ke jalan, seperti balkon atau lorong penghubung di atas jalan, apabila keberadaannya dapat menyebabkan bahaya seperti menghalangi cahaya atau mengganggu orang yang melintasinya.
BACA JUGA:Apakah Nikah Batin Diperbolehkan dalam Islam? Begini Penjelasannya
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
“Jalan umum tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, menanam tanaman, ataupun melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan orang yang melaluinya. Maka, seorang Muslim tidak boleh memperluas bangunan atau teras kecuali tidak menzalimi (orang lain).” (Fathul Wahab bi Syarhi Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid I, halaman 358).
Dengan demikian, apabila menggunakan jalan dengan cara yang dapat membahayakan orang lain dilarang, maka memarkir kendaraan secara sembarangan hingga menyempitkan akses jalan, menghalangi trotoar, serta menghambat aktivitas wara', juga tidak diperbolehkan dalam Islam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
