Bankaltimtara

Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara

Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara

Sejumlah kendaraan parkir di pinggir jalan neski BCM sudah menyediakan tempat parkir.-dok/Michael Fredy Yacob/Disway Kaltim-

1. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. 

2. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok. 

BACA JUGA:Mental Gratisan dan Minimnya Apresiasi Terhadap Karya, Bagaimana Pandangannya dalam Islam?

3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. 

Kemudian, Pasal 106 ayat 4 huruf e, mewajibkan setiap pengemudi kendaraan untuk mematuhi tata cara berhenti dan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 287 ditegaskan bahwa siapa saja yang melanggar tata cara aturan gerakan lalu lintas, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000. 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik parkir kendaraan secara sembarangan bukanlah persoalan sepele yang hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut hak-hak orang lain dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Syariat Islam telah memberikan prinsip yang sangat tegas, bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat menimbulkan gangguan atau membahayakan orang lain. 

Sejalan dengan itu, hukum positif di Indonesia juga mengatur tata cara parkir beserta sanksi bagi para pelanggarnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: