“Kalau yang belum punya modal bisa sewa motor,” ujarnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi produk yang terbatas pada kelompok tertentu.
Penggunaannya mulai masuk ke kehidupan sehari-hari dan berpotensi terus meningkat seiring perkembangan teknologi, pilihan model dan perubahan preferensi konsumen.
Bagi Bapenda, kondisi itu menjadi tantangan tersendiri karena target penerimaan pajak tetap telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Samarinda Tertinggi Kasus Karhutla di Kaltim, Rudy: Deteksi Dini Diprioritaskan
Sementara, salah satu sumber penerimaan yang berkaitan langsung dengan transaksi kendaraan justru dipengaruhi perubahan perilaku masyarakat.
Lora mengatakan, target penerimaan tetap disusun berdasarkan angka yang telah ditetapkan dalam APBD.
Namun realisasinya dapat dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
“Target itu pasti berdasarkan yang sudah ditetapkan di dalam APBD,” katanya.
Ia menilai, tantangan BBNKB semakin nyata karena pajak tersebut, berkaitan langsung dengan daya beli dan keputusan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan penagihan terhadap objek pajak tertentu, tetapi tidak bisa memaksa masyarakat membeli kendaraan baru demi mengejar target penerimaan.
Di sisi lain, insentif kendaraan listrik merupakan kebijakan pemerintah yang memang bertujuan mendorong perubahan pola transportasi.
Karena itu, Bapenda harus menghadapi konsekuensi fiskal dari kebijakan yang berada di luar kewenangan daerah tersebut.
Lora tidak mempersoalkan perkembangan kendaraan listrik dari sisi lingkungan.
Justru, ia mengakui penggunaan kendaraan listrik merupakan hal yang baik.
BACA JUGA:Fiskal Daerah Berkurang, Evaluasi TPP ASN Jadi Opsi Terakhir