Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Kejar Potensi Pajak Alat Berat

Pemprov Kaltim Kejar Potensi Pajak Alat Berat

Pemprov Kaltim ingin terapkan pajak bagi kendaraan berat-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM  -Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat Pemprov Kaltim tak punya banyak ruang untuk mengandalkan sumber pendapatan lama. 

Di tengah tekanan fiskal itu, masih ada potensi penerimaan yang belum seluruhnya tergali dari sektor pertambangan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kini memburu tambahan sekitar 5.500 unit alat berat

Jumlah tersebut berada di luar sekitar 5.300 unit yang telah terealisasi pada 2025.

Jika seluruh potensi tersebut berhasil masuk dalam basis perpajakan, jumlah alat berat yang terdata dan terealisasi kewajiban pajaknya bisa mencapai sekitar 10.000 hingga 11.000 unit.

BACA JUGA:Pemprov Cari Pendapatan dari Kendaraan Listrik Lewat BBNKB

Angka itu menjadi penting karena sekitar 5.300 unit yang telah terealisasi sebelumnya disebut memberikan penerimaan sekitar Rp34 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan tambahan 5.500 unit tersebut ditemukan melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang terus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan.

“Dari 5.300 unit kurang lebih di tahun 2025 yang terealisasi, ini kurang lebih ada tambahan baru sekitar 5.500 unit,” ungkap Lora, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurut dia, angka 10.000 hingga 11.000 unit merupakan estimasi dari instansi teknis mengenai jumlah alat berat yang dipersiapkan untuk kegiatan pertambangan di Kaltim.

“Kami berharap antara 10.000 sampai 11.000 yang diestimasi oleh teman-teman dari instansi teknis bahwa jumlah alat berat di pertambangan kurang lebih ada segitu bisa terealisasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggaran Seret, DPRD Soroti Cabor dan Nomor Tanding Porprov Kaltim 2026 yang Dipangkas

Namun, Bapenda belum menghitung berapa nilai penerimaan yang dapat diperoleh dari tambahan tersebut. 

Setiap unit yang ditemukan harus lebih dulu melalui pemeriksaan, pendataan dan penetapan pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: