Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara

Jumat 07-08-2026,13:17 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Mental Gratisan dan Minimnya Apresiasi Terhadap Karya, Bagaimana Pandangannya dalam Islam?

3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. 

Kemudian, Pasal 106 ayat 4 huruf e, mewajibkan setiap pengemudi kendaraan untuk mematuhi tata cara berhenti dan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 287 ditegaskan bahwa siapa saja yang melanggar tata cara aturan gerakan lalu lintas, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000. 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik parkir kendaraan secara sembarangan bukanlah persoalan sepele yang hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut hak-hak orang lain dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Syariat Islam telah memberikan prinsip yang sangat tegas, bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat menimbulkan gangguan atau membahayakan orang lain. 

Sejalan dengan itu, hukum positif di Indonesia juga mengatur tata cara parkir beserta sanksi bagi para pelanggarnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Kategori :