Parkir Sembarangan Bertentangan dengan Hukum Islam dan Negara

Jumat 07-08-2026,13:17 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Pendapat yang menegaskan larangan tersebut juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni. Menurutnya, jalan yang menjadi akses umum tidak boleh dimanfaatkan dengan cara apa pun yang dapat membahayakan orang-orang yang melaluinya. 

Hal ini karena hak atas jalan tersebut adalah milik bersama, maka tidak dibenarkan segala aktivitas yang justru dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain. Simak penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni berikut ini:

BACA JUGA:Mitos Kucing Hitam Terungkap, Benarkah Pembawa Sial atau Justru Pembawa Rezeki?

"Adapun jalan umum tidak dikhususkan pada perseorangan saja, melainkan setiap orang berhak melewatinya, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menggunakannya dengan sesuatu yang dapat membahayakan orang yang lewat, seperti menjorokkan bangunan atau membangun atap penutup, karena hak atasnya bukan miliknya.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Dar Khair, 1994 H], halaman 262).

Dari dua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak publik, khususnya dalam pemanfaatan jalan umum.

Jalan bukanlah milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan fasilitas bersama yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat tanpa gangguan. 

Oleh sebab itu, segala bentuk penggunaan dan pemanfaatan jalan yang dapat mengurangi fungsinya, menghambat kelancaran lalu lintas, atau menimbulkan kesulitan bagi orang lain, pada dasarnya bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat. 

Larangan syariat terhadap semua praktik penggunaan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan tentu saja menunjukkan bahwa dalam praktik ini terdapat banyak bahaya jika dibiarkan.

Misalnya dapat mempersempit ruang gerak pengguna jalan, menghambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menyulitkan pejalan kaki, penyandang disabilitas, maupun kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat.

Tidak jarang pula, perbuatan parkir sembarangan juga menjadi pemicu perselisihan antar warga atau pengguna jalan dengan pemilik kendaraan, karena dengan perbuatan tersebut menjadikan hak orang lain untuk memperoleh akses yang nyaman dan aman menjadi terhalangi. 

BACA JUGA:Berani Mengkritik di Hadapan Penguasa Zalim, Kisah Ulama Imam Hasan al-Bashri Melawan Tirani al-Hajjaj

Karenanya, menjaga ketertiban dalam memanfaatkan jalan umum tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan, kenyamanan dan hak-hak sesama. 

Aturan Parkir dalam Hukum Indonesia Selain dilarang dalam Islam, praktik parkir sembarangan juga mendapatkan perhatian dalam hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak hanya mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan, tetapi juga menetapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya. 

Dalam Pasal 43, dijelaskan bahwa fasilitas parkir pada prinsipnya disediakan di luar ruang milik jalan, sedangkan parkir di ruang milik jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah teks pasalnya:

1. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. 

2. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: a. usaha khusus perparkiran; atau b. penunjang usaha pokok. 

Kategori :