Dirut PT PSE Diduga Diperas Oknum Akun Medsos Bontang

Rabu 29-07-2026,16:05 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Cegah Kebocoran PAD, Pemkot Bontang Gunakan Transaksi Digital untuk Pembayaran

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE juga disertakan dalam laporan, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara. Serta Pasal 263 KUHP Nasional (UU Nomor 1/2023) dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Eko menegaskan, langkah hukum ini merupakan tahap awal. 

Pihaknya berkomitmen menelusuri pelaku hingga tuntas. Termasuk mengupayakan penutupan permanen terhadap akun-akun tersebut. 

“Kami akan kejar pelakunya dan berupaya agar akun itu ditutup secara permanen,” tegasnya. 

Kategori :