BACA JUGA:Kejari Bontang Lelang Tiga Motor Bekas Kejahatan Narkotika
“Lupakan saja kalau segitu. Kita di sini ada empat orang. Belum lagi kamu (oknum yang menghubungi, Red),” ungkapnya menirukan isi chat.
Admin sosmed tersebut akhirnya menentukan harga. Ia mau kalau diberikan uang Rp 8 juta.
Bahkan, oknum yang menghubungi Adi itu sempat mengancam bahwa jika uang tersebut tidak segera diberikan, maka data lain milik Adi akan dipublikasikan.
“Oknum itu sampai nekan saya. Saya iyakan saja. Tapi, saya sampai sekarang tidak pernah memberikan apa yang diminta itu,” tegasnya.
“Saya niatnya hanya ingin mengetahui mereka sebenarnya ada berapa. Serta lokasi mereka ada di mana,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Bontang Beri Hibah BNNK Rp 250 Juta untuk Penanganan Narkotika
Namun, karena uang itu tak kunjung diberikan, ancaman itu diwujudkan. Identitas Adi, istri dan anak langsung dipublikasikan.
Lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya.
Adi pun geram dengan perbuatan oknum pengelola sosmed tersebut.
Dirinya bersama penasihat hukumnya pun langsung melaporkan oknum tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Polres Bontang.
Beberapa hal yang menjadi pokok-pokok laporan diantaranya, penyebaran berita hoax, pemerasan disertai pengancaman, mempublikasikan data pribadi tanpa izin, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Semua laporan itu bersamaan kemarin kita berikan, kemarin, 28 Juli 2026. Jadi, ada tim saya yang berangkat ke Balikpapan untuk laporan ke Polda Kaltim,” kata Eko Yulianto, penasihat hukum PT PSE.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.