Kualitas Udara Samarinda Capai Level Berbahaya, PM2.5 Tembus 268 µg/m³
Kualitas udara Samarinda capai kategori berbahaya. PM2.5 tembus 342,4 µg/m³ di tengah kabut asap karhutla.-(Tangkapan layar/ Stasiun Meteorologi APT Pranoto)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kualitas udara di Kota Samarinda mencapai kategori berbahaya pada Kamis, 17 September 2026 pagi.
Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), konsentrasi partikulat PM2.5 mencapai 268 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 05.00 WIB.
Angka tersebut telah melewati ambang kategori berbahaya dalam klasifikasi kualitas udara BMKG. BMKG menetapkan konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³ sebagai kategori berbahaya.
PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Partikel ini menjadi salah satu parameter yang digunakan untuk memantau kualitas udara.
BACA JUGA: Udara Samarinda Makin Buruk, PJJ Sekolah Masih Menunggu Keputusan Pemkot
Kondisi kualitas udara Samarinda tersebut terjadi di tengah kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
BMKG sebelumnya mencatat sebaran asap masih bertahan di tengah kondisi kemarau dan memasukkan Kaltim sebagai wilayah yang perlu mewaspadai peningkatan hujan pada periode 14–17 September 2026.
Data Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda juga menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi PM2.5. Dalam pemantauan BMKG Samarinda, konsentrasi PM2.5 tercatat 342,4 µg/m³ pada pembaruan 17 September pukul 8.18 WITA dengan kategori berbahaya.
Memburuknya kualitas udara Samarinda berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama anak-anak.
BACA JUGA: Samarinda Terapkan PJJ, Sekolah Tatap Muka Dihentikan 3 Hari Akibat Memburuknya Kualitas Udara
Diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan mulai Kamis, 17 September 2026 hingga Sabtu, 19 September 2026.
Selama periode tersebut, kegiatan belajar mengajar dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Kebijakan berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Samarinda.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Nomor 400.3.5/9187/100.01/2026 tentang Pelaksanaan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Samarinda yang ditandatangani secara elektronik Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby pada 16 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Disdikbud mempertimbangkan data kondisi kabut asap dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BMKG, dan BPBD, serta rekomendasi Dinas Kesehatan Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
