Tak Bayar Hutang, Anggota Dewan yang Ditagih Lewat Karangan Bunga Akhirnya Dilaporkan

Senin 27-04-2020,20:39 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kompol Damus Asa. (Arman/DiswayKaltim) ================ Samarinda, Diswaykaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SP yang mendapat karangan bunga bertuliskan tagihan hutang senilai Rp 2,5 miliar pada 17 Februari 2020 lalu akhirnya dilaporkan ke Polresta Samarinda. Ya, laporan itu resmi dibuat langsung oleh Irma Suryani, sang penagih, pada Kamis (23/4/2020) lalu. Dan saat ini tengah dipelajari oleh Unit Reskrim Polresta Samarinda. Sekedar mengingatkan. Kisruh hutang ini berawal saat SP meminjam uang kepada Irma sebesar Rp 2,5 miliar yang dicairkan secara bertahap untuk membangun sebuah usaha. Dengan sistem bagi hasil. Peminjaman pertama pada 22 Oktober 2015 senilai Rp 1,2 miliar, kemudian 11 Januari 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Sebagai jaminan, SP memberikan Irma sebuah cek senilai Rp 1 miliar. Namun ternyata, saat Irma hendak mencairkan cek tersebut. Rupanya hanya cek kosong. Belakangan, Irma akhirnya sadar telah dikibuli oleh SP. Apalagi sejak dipinjam hingga sekarang. Irma juga tak pernah mendapatkan sepeserpun bagi hasil atau uang yang dipinjamkannya itu. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa membenarkan adanya laporan ini. "Laporannya sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan proses penyidikannya tengah berjalan," terangnya kepada Disway Kaltim, Senin (27/4/2020) sore. Bahkan lanjutnya, SP juga telah dimintai keterangan awal oleh penyidik. "Tapi nanti yang bersangkutan akan kami panggil lagi untuk keterangan selanjutnya," ucap Damus. Ternyata. Kasus yang melibatkan anggota dewan ini sempat melalui proses mediasi. Namun SP tidak ada memiliki itikad baik mengembalikan pinjaman itu. Hanya saja saat itu, SP berniat untuk melunasi hutangnya. Dengan cara mencicil dana senilai Rp 500 juta ditambah dengan tanah. Namun Irma menolak dan akhirnya bergulir ke ranah hukum. (Ar/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait