Dalam tradisi gereja, Dietrich Bonhoeffer menjadi contoh radikal tentang tanggung jawab iman di hadapan kekuasaan yang menyimpang. Bonhoeffer tidak mengajarkan gereja untuk menjadi sopan di hadapan ketidakadilan. Ia mengajarkan bahwa diam terhadap kejahatan adalah bentuk keterlibatan moral.
Dalam konteks Indonesia, tentu situasinya berbeda, tetapi prinsip etiknya tetap relevan, yaitu gereja dan organisasi Kristen tidak boleh kehilangan keberanian profetik hanya karena takut dianggap tidak santun terhadap penguasa.
BACA JUGA: Hasil TKA Jeblok karena Literasi Rendah: MBG bukan Solusi!
Maka, ketika seorang pemimpin organisasi mahasiswa Kristen lebih sibuk mengangkat isu penghinaan simbolik daripada membongkar struktur korupsi secara lebih tajam, publik berhak kecewa.
Bukan karena pemimpin itu tidak boleh membela etika komunikasi. Ia boleh. Bahkan perlu. Tetapi etika komunikasi tidak boleh dipakai sebagai alat selektif untuk menertibkan rakyat kecil, sementara pelanggaran etik kekuasaan diperlakukan dengan bahasa yang terlalu steril.
Gerakan mahasiswa, termasuk GMKI dan kelompok Cipayung, memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan moral bangsa. HMI, GMNI, PMKRI, PMII, GMKI, dan organisasi mahasiswa lain pernah menjadi ruang kaderisasi kritis yang melahirkan pemimpin, pemikir, aktivis, dan negarawan.
Tradisi Cipayung seharusnya bukan tradisi mencari aman, melainkan tradisi keberanian intelektual. Gerakan mahasiswa bukan humas pemerintah. Bukan pula satgas pembela citra presiden. Gerakan mahasiswa adalah alarm moral ketika kekuasaan mulai kebal kritik.
Karena itu, kritik terhadap Tiyo boleh saja disampaikan, tetapi harus proporsional. Katakan saja bahwa ungkapannya kasar, tidak mendidik, dan tidak memperkaya demokrasi. Itu cukup.
Tidak perlu menyeret-nyeret rakyat Indonesia seolah-olah seluruh bangsa ikut dihina hanya karena presiden menjadi objek ejekan. Cara berpikir seperti itu justru merendahkan rakyat, karena seakan-akan rakyat tidak mampu membedakan antara negara, presiden, kebijakan, dan pribadi pejabat.
Pola seperti ini juga berbahaya bagi kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, batas kebebasan berpendapat memang ada. Tetapi batas itu seharusnya berkaitan dengan hasutan kekerasan, ancaman nyata, fitnah yang merusak reputasi tanpa dasar, atau ujaran kebencian terhadap kelompok rentan. Batas kebebasan tidak boleh diturunkan menjadi “jangan membuat penguasa tersinggung”.
BACA JUGA:Kaltim: Sepatu Sekolah yang Kekecilan vs Parade Hedonisme Pejabat yang Ugal-ugalan
Bila rasa tersinggung pejabat dijadikan ukuran hukum dan moral, maka demokrasi akan berubah menjadi monarki perasaan.
Di sinilah nalar aktivisme harus dikembalikan. Aktivis bukan orang yang sekadar pandai berkata “beradab”. Aktivis adalah orang yang berani menempatkan ketidakadilan sebagai musuh utama. Aktivis bukan penjaga sopan santun semu.
Aktivis adalah penjaga akal sehat publik. Jika ada warga berbicara kasar, tegur secara etis. Tetapi jika ada program rakyat diduga dikorupsi, lawan secara struktural. Jangan terbalik, seperti yang kecil dibesar-besarkan, yang besar diperkecil dengan bahasa administratif.
Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi GMKI. Apakah GMKI hendak kembali menjadi gerakan kader yang tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian, atau tergelincir menjadi organisasi yang tinggi akses, tinggi seremoni, tetapi rendah keberanian kritik? Apakah GMKI ingin berdiri dalam tradisi Leimena dan Simatupang, atau cukup puas menjadi bagian dari paduan suara kekuasaan?
Suara kenabian tidak lahir dari kedekatan dengan istana. Ia lahir dari keberanian menyebut ketidakadilan sebagai ketidakadilan. Ia lahir dari kesediaan membela rakyat ketika program atas nama rakyat justru dirusak oleh elite. Ia lahir dari keberanian berkata bahwa korupsi dalam program gizi anak jauh lebih menghina republik daripada lelucon buruk tentang nama kucing.