Ketika Nama Kucing Mengalahkan Korupsi

Jumat 19-06-2026,18:02 WIB
Oleh: Tri Romadhani

Masalahnya menjadi lebih tajam ketika pernyataan moral itu muncul bersamaan dengan isu yang jauh lebih besar, yaitu dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA:Hari Toilet Sedunia (Bagian 2): Langkah yang Harus Dilakukan Agar Kaltim Naik Kelas

Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan markup pengadaan di Badan Gizi Nasional, termasuk pengadaan motor listrik bernilai sekitar Rp1 triliun, sepatu, tablet, dan televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil.

Di sini, pertanyaan publik menjadi sangat sah, yaitu mengapa energi moral begitu besar dikerahkan untuk mengecam nama kucing, tetapi kemarahan etik terhadap dugaan korupsi program rakyat terdengar jauh lebih prosedural, halus, dan hati-hati?

Ini bukan sekadar soal gaya komunikasi. Ini soal prioritas moral. Jika sebuah program publik yang mengatasnamakan gizi anak, penurunan stunting, dan kesejahteraan rakyat diduga dikorupsi melalui pengadaan yang tidak tepat sasaran, maka di situlah martabat republik sesungguhnya sedang diinjak-injak.

Martabat negara tidak terutama direndahkan oleh lelucon kasar warga, melainkan oleh pejabat yang menjadikan program rakyat sebagai ladang rente.

Martabat rakyat tidak terluka karena seekor kucing diberi nama buruk, tetapi karena uang publik yang seharusnya sampai ke anak-anak, sekolah, dapur, dan keluarga miskin justru diduga bocor dalam rantai proyek.

Di sinilah tampak standar ganda yang menyedihkan. Ketika ekspresi warga dianggap kasar terhadap presiden, bahasa yang dipakai menjadi keras, yaitu menghina kepala negara, merendahkan rakyat, mencederai martabat republik.

BACA JUGA:Hari Toilet Sedunia (Bagian 1): Kedengaran Lucu, Tapi Kaltim Masih Punya PR Besar soal Sanitasi Aman

Namun, ketika menyangkut dugaan korupsi program unggulan pemerintah, bahasa yang muncul sering kali berubah menjadi “perlu evaluasi”, “perbaikan tata kelola”, “usut tuntas”, dan “jangan tebang pilih”. Secara formal, frasa-frasa itu benar. Tetapi secara moral, terasa terlalu lunak bila dibandingkan dengan skala kerusakan yang ditimbulkan korupsi.

Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep hegemonic consent dari Antonio Gramsci (Femia, 1975; Gross, 2015). Kekuasaan tidak selalu mempertahankan diri melalui kekerasan langsung.

Ia juga bertahan melalui produksi persetujuan moral, yaitu ketika kelompok masyarakat sipil, intelektual, pemuda, dan organisasi keagamaan ikut mereproduksi narasi yang membuat kritik terhadap penguasa tampak tidak sopan, tidak beradab, bahkan tidak nasionalis. Pada titik itu, organisasi gerakan tidak lagi menjadi kekuatan korektif, melainkan menjadi bantalan moral bagi kekuasaan.

Padahal, sejarah GMKI tidak lahir untuk menjadi pagar perasaan penguasa. GMKI tumbuh dalam tradisi kekristenan sosial yang menekankan pelayanan, kebenaran, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah.

Tokoh seperti Johannes Leimena memberi teladan bahwa iman Kristen dalam politik bukanlah alat untuk mendekati kekuasaan, melainkan kompas moral untuk menjaga kemanusiaan dan republik. Leimena tidak dikenang karena memuja presiden, tetapi karena integritas, kesederhanaan, dan kemampuannya menempatkan etika di atas transaksi politik.

Begitu juga T.B. Simatupang, tokoh Kristen, pemikir kebangsaan, dan negarawan, yang mengajarkan pentingnya iman yang bertanggung jawab dalam kehidupan publik. Kekristenan dalam ruang sosial tidak boleh menjadi dekorasi moral kekuasaan.

Ia harus menjadi suara kenabian. Suara kenabian tidak selalu nyaman. Ia menegur raja, membela korban, menolak ketidakadilan, dan berani berdiri ketika mayoritas memilih diam.

Kategori :