Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp18.000 per Gram, Buy Back Melonjak

Senin 15-06-2026,11:01 WIB
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan hari ini, Senin, 15 Juni 2026. 

Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual emas batangan, tetapi juga pada harga buyback atau pembelian kembali yang melonjak cukup signifikan.

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp18.000 per gram. Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.729.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.711.000 per gram.

Penguatan tersebut memperpanjang tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak pekan lalu. 

BACA JUGA: BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Yakin Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang yang Tetap Solid

BACA JUGA: PHM Targetkan 20 Juta Kubik Gas dari 2 Sumur Baru

Meski demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi emas Antam yang sempat menyentuh Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Kenaikan yang lebih besar justru terjadi pada harga buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback tercatat naik Rp46.000 menjadi Rp2.500.000 per gram.

Lonjakan harga buyback ini menjadi perhatian para investor dan pemilik emas karena mencerminkan peningkatan nilai jual kembali logam mulia di tengah pergerakan harga emas yang menguat.

Bagi masyarakat yang berencana menjual emas, transaksi buyback dapat dilakukan langsung di Butik Emas Logam Mulia. 

BACA JUGA: Pengamat: 10 Persen Konsumen Pertamax Diperkirakan Pindah ke Pertalite

BACA JUGA: Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Harga buyback berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi, dengan pembayaran dilakukan melalui transfer dalam rentang H+1 hingga H+3 hari kerja.

Selain memperhatikan harga emas Antam hari ini, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi logam mulia.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Kategori :