Asyik, Bantuan Modal UMKM Rp 25 Juta di Kutim Segera Cair
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutim akhirnya bisa tersenyum.
Program yang menjanjikan hibah hingga Rp 25 juta bagi setiap UMKM tersebut kini memasuki tahap penyelesaian regulasi.
Pemkab Kutim menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan penyaluran bantuan.
Regulasi ini menjadi bagian penting sebelum anggaran dapat direalisasikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Cegah Penyaluran BBM Tak Tepat Sasaran, Polsek Sangatta Utara Perketat Pengawasan SPBU
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim, Marhadyn, mengatakan penyusunan Perbup saat ini menjadi salah satu pekerjaan yang diprioritaskan oleh instansinya.
Menurut Marhadyn, keberadaan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas.
Selama ini, bantuan permodalan tersebut belum dapat direalisasikan karena ketentuan yang menjadi payung pelaksanaannya belum tersedia.
“Yang kami hasilkan ke depan ini adalah salah satu regulasi yang ditunggu oleh Bapak Bupati, yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian bantuan permodalan bagi UMKM,” ujar Marhadyn.
BACA JUGA:Jembatan Lembak Kembali Ambles, Warga Khawatir Akses Lima Kecamatan Terputus
Ia menargetkan Perbup tersebut dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
Setelah aturan resmi ditetapkan, pihaknya akan menyiapkan tahapan berikutnya sehingga bantuan yang telah masuk dalam program unggulan kepala daerah dapat mulai disalurkan.
Marhadyn menyebut program tersebut sebelumnya tertahan selama sekitar tiga tahun akibat belum adanya regulasi.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum bisa menjalankan penyaluran meskipun dukungan anggaran telah disiapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
