Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Tiket Kapal PELNI Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026, Cek Tanggalnya di Sini
BACA JUGA: Gelar Mortgage Day, CIMB Niaga Tawarkan KPR Bunga 0 Persen
Sementara itu, transaksi jual kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Mengacu pada ketentuan terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan diminta memastikan data identitas yang digunakan telah sesuai sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 15 Juni 2026
1. 0,5 gram: Rp1.414.500
2. 1 gram: Rp2.729.000
3. 2 gram: Rp5.398.000
4. 3 gram: Rp8.072.000
5. 5 gram: Rp13.420.000
6. 10 gram: Rp26.785.000
7. 25 gram: Rp66.837.000
8. 50 gram: Rp133.595.000
9. 100 gram: Rp267.112.000
10. 250 gram: Rp667.515.000
11. 500 gram: Rp1.334.820.000