Warga Kampung Mendung Desak Peninjauan Kembali Status Plasma PT MKB

Jumat 12-06-2026,12:00 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Hariadi

"Kita sudah menerima tali asih. Jadi sekarang kita menuntut hak plasma yang 50 hektare dari 250 hektare yang sudah dibayar," paparnya.

Ia juga mengaku masih menyimpan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan dan proses penyerahan lahan kepada PT MKB.

Dokumen tersebut diyakini dapat menjadi dasar apabila dilakukan penelusuran dan verifikasi ulang.

"Saya ada bukti kepemilikan lahan. Ada juga bukti penyerahannya kepada PT MKB," tandasnya.

BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Soroti Pengelolaan Koperasi Plasma Sawit, Minta Hak Petani Lebih Terjamin

Hasanka menegaskan masyarakat akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila tidak ada penyelesaian atau kebijakan dari perusahaan.

"Kalau memang perusahaan tidak ada kebijakan lagi dalam hal ini, kami akan menindaklanjuti. Kami akan tempuh jalur hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Kepala PT Maha Karya Bersama (MKB), Dadan, belum memberikan tanggapan rinci terkait tuntutan warga Kampung Mendung.

Ia menyatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan diteruskan terlebih dahulu kepada manajemen perusahaan.

"Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar," kata Dadan singkat.

Kategori :