SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia berusia 88 tahun, di Jalan Komura Gang Komura 21 RT 11, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pelaku yang diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, ternyata merupakan teman dari cucu korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 Wita.
Korban berinisial HB menjadi sasaran pelaku saat berada seorang diri di dalam rumah.
“Korban berumur 88 tahun. Pelaku mengambil secara paksa perhiasan milik korban. Awalnya mencoba menarik gelang, namun tidak berhasil."
"Kemudian pelaku menarik kalung yang dipakai korban hingga putus dan berhasil dibawa kabur,” ungkap Hendri saat konferensi pers, Kamis 4 Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, kalung emas yang dikenakan korban putus menjadi dua bagian.
Sebagian masih berada pada korban, sementara sebagian lainnya dibawa pelaku.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Konter Riza Phone di Tanah Grogot
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah bisa kami amankan."
"Kami menyusuri berbagai informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dan didukung penyelidikan ilmiah di sekitar tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial AMA, perempuan berusia 22 tahun yang berstatus ibu rumah tangga. Ia tinggal di kawasan Mangkupalas dan belum pernah terlibat perkara pidana.
Menurut Hendri, AMA mengenal keluarga korban karena berteman dengan cucu korban berinisial N.
Hubungan tersebut membuat pelaku beberapa kali datang ke rumah korban sebelum menjalankan aksinya.