Dari tangan tersangka, polisi menyita potongan kalung emas milik korban seberat 6,310 gram yang belum sempat dijual.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi KT 6127 BAT, satu jaket hoodie hitam, satu masker hitam, serta satu lembar kwitansi pembelian emas.
Sementara bagian kalung yang masih berada pada korban, memiliki berat sekitar 8,31 gram.
Dalam pemeriksaan, AMA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja mengenakan masker dan jaket untuk menghindari dikenali korban maupun warga sekitar.
Pelaku juga mengaku, berencana menjual emas hasil kejahatan tersebut namun tidak berhasil.
Nantinya, Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar utang dan cicilan keluarga.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk membayar utang maupun cicilan. Tersangka merupakan ibu rumah tangga yang sudah menikah,” kata Hendri.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan tujuan mempermudah pengambilan barang atau mempertahankan hasil kejahatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku dalam perkara tersebut paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.