PHK Tambang Mulai Terjadi di Kaltim, 500 Pekerja Terancam

Sabtu 02-05-2026,12:45 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Yos Setiyono

Di sisi lain, Disnakertrans Kaltim mencatat perselisihan hubungan industrial tetap terjadi setiap tahun, termasuk yang berkaitan dengan PHK.

Dalam setahun, terdapat sekitar 10 hingga 15 kasus yang ditangani di tingkat provinsi, terutama yang melibatkan perusahaan lintas kabupaten/kota.

BACA JUGA: Jelang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH Soroti 8 Titik Tambang dan Perkebunan di Kukar

Mayoritas aduan berkaitan dengan hak pekerja pasca-PHK, seperti pesangon yang tidak dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan.

“Biasanya pekerja mengadu karena pesangon tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan,” tutur Aris.

Aris menegaskan, setiap sengketa wajib melalui tahapan bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum difasilitasi pemerintah.

Ia juga mengimbau pekerja untuk tidak takut melapor jika haknya tidak dipenuhi.

BACA JUGA: Waspada, Lima Perusahaan Tambang Ini Terancam Lakukan PHK di Kutim Imbas Kebijakan Pusatp

“Jangan takut mengadu. Kami menjamin prosesnya independen dan informasi pekerja dilindungi,” ucapnya.

Di tengah dinamika industri tambang, pemerintah berharap perusahaan tetap mengedepankan komunikasi internal guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Yang paling penting sebenarnya komunikasi di internal perusahaan. Supaya persoalan bisa diselesaikan tanpa harus berujung PHK,” pungkasnya. (*)

Kategori :