Gelombang PHK tidak hanya menyasar perusahaan tambang utama, tetapi juga mulai merembet ke lapisan pendukung industri.
Pekerja di perusahaan subkontraktor, Kata Aris, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak ketika aktivitas produksi menurun.
Dalam hal ini, PT Indominco Mandiri menjadi salah satu contoh bagaimana penyesuaian operasional tambang berimbas ke tenaga kerja di level subkon.
BACA JUGA: Selain Tambang, 3 Sektor Ini Dominasi Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota di Kaltim
Meski tidak dilaporkan melakukan PHK secara langsung, penurunan aktivitas di perusahaan tersebut berdampak pada kontraktor dan mitra kerja yang kemudian melakukan pengurangan tenaga kerja.
Kondisi ini, Dikatakan Aris, menunjukkan bahwa efek PHK di sektor tambang tidak berdiri sendiri.
Melainkan menjalar hingga ke rantai pasok industri yang lebih luas.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menekan angka PHK melalui pendekatan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
BACA JUGA: 134 Ribu Pekerja Hidup dari Tambang, Kaltim Masih Bergantung Industri Ekstraktif
Namun jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan kompensasi sesuai aturan.
“Kalau memang tidak bisa dihindari, ya kami pastikan hak pekerja terpenuhi. Itu yang paling utama,” tegas Aris.
Ia juga menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban administratif sebelum melakukan PHK.
“Sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK paling lambat 14 hari sebelum masa kerja pekerja berakhir. Kami memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas. Jika PHK harus dilakukan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Kembali Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi
Selain itu, pekerja terdampak juga didorong memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan dan informasi pasar kerja.
“Selama belum mendapatkan pekerjaan baru, mereka masih dapat 60 persen gaji, termasuk akses pelatihan untuk reskilling dan upskilling,” jelasnya.