Bankaltimtara

Pemerintah Resmi Batasi Sistem Outsourcing pada 6 Jenis Pekerjaan, Ada Sanksinya!

Pemerintah Resmi Batasi Sistem Outsourcing pada 6 Jenis Pekerjaan, Ada Sanksinya!

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Samarinda mengusung isu penolakan terhadap sistem alih daya atau outsourcing.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah resmi membatasi sistem outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini juga disertai sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Kebijakan resmi berlaku jelang Hari Buruh Internasional 2026, yang jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut regulasi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan outsourcing atau alih daya.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA: Outsourcing juga Marak di Instansi Pemerintah, Pemprov Kaltim Punya 5.000 Tenaga Alih Daya

BACA JUGA: 7.746 Pekerja Outsourcing di Balikpapan Didominasi Sektor Migas dan Jasa

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," imbuhnya. 

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing tidak boleh diterapkan pada semua jenis pekerjaan. Hanya pekerjaan penunjang yang diperbolehkan untuk dialihdayakan.

Enam jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja sama tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

BACA JUGA: FSPMI Desak Penghentian Alih Daya Sektor Migas di Kukar, DPRD Beri Deadline Perusahaan

BACA JUGA: Derita Buruh Alih Daya di Samarinda: Gaji Telat, Terjerat Pinjol

Perjanjian tersebut harus memuat rincian pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta jaminan perlindungan hak pekerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh hak pekerja outsourcing wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: