Tidak Seperti yang Dituduhkan, Ketua Komura Akhirnya Bebas

Jumat 17-04-2020,20:30 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Jafar Abdul Gaffar saat dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Samarinda. (Arman/DiswayKaltim) ============ Samarinda, Diswaykaltim.com - Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) H. Jafar Abdul Gaffar dinyatakan bebas melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam kasus mega pungli (pungutan liar) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Jafar diduga melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura. Hal itu sempat membuat Jafar dinyatakan bersalah melalui Pembacaan Amar Putusan Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Kamis (21/12/2017) silam. Dan dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Namun pada Rabu (15/4/2020) lalu, permohonan PK yang diajukan Tim Advokat Kuasa Hukum Jafar diterima. MA memutuskan dan mengabulkan pembebasan Ketua Komura itu atas kasus yang dituduhkan. Sehingga dengan surat putusan tersebut, pihaknya langsung menyampaikan kepada Kejaksaan Samarinda dan PN Samarinda untuk menyerahkan surat pembebasan terhadap Jafar dari Lapas Kelas II A Samarinda. "Benar, pak Jafar Abdul Gaffar kita jemput dari Lapas sesuai dengan surat permohonan PK yang dikabulkan MA Rabu kemarin," terang Kiky Saepudin, SH.,MKn, Tim Kuasa Hukum saat mendampingi penjemputan Jafar di Lapas Kelas II A Samarinda, Jumat (17/04/2020) siang. Pembebasan Jafar ini sesuai dengan surat putusan MA Republik Indonesia Nomor : 109 PK/Pid.Sus/2020, yang amarnya mengadili mengabulkan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Jafar Abdul Gaffar. Adapun surat putusan yang dikabulkan MA berbunyi : Mengadili kembali, menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; membebaskan terpidana tersebut. Oleh karena itu dari semua dakwaan ; memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP); memulihkan terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu, menetapkan agar barang bukti berupa dokumen-dokumen dan asset berupa kendaraan dan tanah dikembalikan dari mana barang tersebut disita. "Untuk kedepannya apakah ada langkah hukum terkait pencorengan nama baik pak Gaffar? kita belum tau. Kita serahkan ke pak Gaffar. Biarkan beliau merasakan kebebasannya dulu," ucap Kiky. Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A, M. Ilham Agung membenarkan pembebasan pak Jafar ini. Sesuai dengan surat yang diserahkan Kejaksaan Samarinda kepada Pihak Lapas. "Benar, kita menerima surat dari Kejaksaan atas pembebasan pak Gaffar, dan kita lakukan hari ini sesuai surat tersebut," jelas Ilham. Kalapas juga menuturkan, Jafar sudah lebih 1,5 tahun menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A sejak 2018 silam. "Ya kurang lebih 1 tahun setengah. Kan 2018 beliau jadi warga binaan. Alhamdulillah beliau bisa bebas saat ini,” pungkasnya. (Ar/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait