PT Budi Duta AgroMakmur Sebut Proses HGU dan Plasma Masih Berjalan Bertahap

Selasa 28-04-2026,15:33 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

Persoalan bermula dari pemberian kompensasi oleh perusahaan terhadap lahan masyarakat, yang kemudian dijadikan area perkebunan karet dan kelapa sawit. 

Namun, dalam perkembangannya, sebagian warga menilai skema tersebut berubah tanpa kesepakatan yang jelas. 

Situasi ini turut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/PID/2013 tertanggal 24 Januari 2014, yang menyatakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta AgroMakmur. 

Adapun, lahan seluas 119.127.650 meter persegi dinilai cacat administrasi, terkait dugaan dokumen yang tidak sesuai. 

BACA JUGA:Kloter 1 Haji Kaltim Siap Berangkat dari Balikpapan, Jamaah Termuda Berusia 20 Tahun

Putusan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara di wilayah Kukar. 

Hingga kini, konflik antara perusahaan dan masyarakat masih terus menjadi sorotan, seiring upaya warga memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim. (MAYANG SARI)

Kategori :