Bertahan di Tanah Warisan, Dua Bersaudara di Balikpapan Dituntut 8 Bulan Penjara
Sidang tuntutan terdakwa Salasiah dan Hanafiah di PN Balikpapan.-Chandra-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, yang menjerat dua bersaudara di Balikpapan Timur memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid, dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (24/2/2026) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa I yakni Hanafiah dan terdakwa II Salasiah, adik kandungnya.
Jaksa Penuntut Umum, Tina Mayasari, dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi kurungan penjara kepada kakak beradik yang tengah mempertahankan tanah warisan orang tua mereka tersebut.
BACA JUGA:Proyek Perumahan di Manggar Picu Kerusakan Rumah Warga, DPRD Pertanyakan Kelengkapan Izin
Dalam sengketa yang melibatkan lahan di Kelurahan Manggar ini, JPU menilai ada kerugian nyata yang dialami oleh pihak pelapor.
Penguasaan fisik lahan oleh terdakwa dianggap telah merampas hak pemilik sertifikat yang sah secara administratif.
"Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Alternatif Penuntut Umum, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana," tegas Tina Mayasari saat membacakan tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, JPU memaparkan poin-poin yang menjadi dasar pemberat dan peringan bagi kedua terdakwa.
Perbuatan Muhammad Hanafiah dan Salasiah dianggap telah merugikan pelapor yang berinisial NK dan saksi VM, karena kehilangan penguasaan atas tanah miliknya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah status para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menuntut. Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Hanafiah bin Kardjah dan Terdakwa II Salasiah Carolina bin Kardjah masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan," ujar Tina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
