PT Budi Duta AgroMakmur Sebut Proses HGU dan Plasma Masih Berjalan Bertahap

Selasa 28-04-2026,15:33 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Jelang Keberangkatan Kloter 1 Jamaah Haji 2026, Begini Persiapan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Menurut Adi, perusahaan tetap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam pengurusan legalitas lahan. 

Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain persoalan HGU, isu lain yang turut mencuat adalah terkait keberadaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. 

Menanggapi hal tersebut, Adi membantah anggapan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban plasma. 

Ia menyebut bahwa pola plasma yang diterapkan perusahaan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, khususnya yang berkaitan dengan skema kemitraan perkebunan. 

“Terkait plasma, itu sudah diatur dalam peraturan. Kami masuk dalam fase dua, artinya pola plasmanya berada di luar HGU atau dengan skema lain,” tuturnya. 

Adi menjelaskan dalam skema tersebut, pengembangan plasma tidak selalu berada di dalam wilayah HGU inti perusahaan, melainkan dapat dilakukan di luar areal dengan pola kemitraan tertentu bersama masyarakat. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan perusahaan telah menindaklanjuti sejumlah usulan, dari masyarakat terkait pengembangan plasma. Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam tahap proses. 

“Kami sudah follow up beberapa usulan masyarakat. Ada 134 hektare dari Desa Loa Sumber, kemudian 34 hektare juga sudah kami dorong ke pemerintah untuk diproses,” ujarnya. 

BACA JUGA:Layanan Baru Keberangkatan Jamaah Haji 2026, Kartu Nusuk Dibagikan di Embarkasi Balikpapan

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban sekaligus menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar. 

Ia menambahkan, saat ini proses penyelesaian konflik berjalan secara paralel, baik terkait legalitas HGU maupun pengembangan plasma untuk masyarakat. 

Adi berharap, seluruh proses yang tengah berjalan dapat segera menemukan titik terang, sehingga konflik yang terjadi tidak terus berulang, dan dapat diselesaikan secara menyeluruh. 

“Kita harap semua bisa selesai dan ada solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, konflik lahan di Kelurahan Jahab telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut sudah terjadi sejak 1978. 

Kategori :