Koordinasi tersebut mencakup pengaturan alur pasien, kesiapan tenaga medis, hingga pemenuhan kebutuhan layanan di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA: Andi Harun soal Polemik JKN: Ganti Pemimpin Bukan Alasan Hentikan Kebijakan Pro Rakyat
BACA JUGA: Pemkab PPU Siap Menanggung Pelimpahan Iuran BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim
Selain itu, pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik tetap menjadi prioritas pelayanan.
“Pasien-pasien yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, penyakit jantung itu juga akan tetap kita layani, berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun bahwasanya tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun,” tegasnya.
Menurut Ismed, sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun.
“Kami merupakan pelayanan publik, pelayanan dasar, kita dari Dinkes Samarinda selalu menjelaskan pelayanan di bidang kesehatan itu selalu mendapat prioritas,” jelasnya.