SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera melakukan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang saat ini masih kosong.
Termasuk posisi strategis seperti Kepala Inspektorat setelah adanya pergeseran pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini menyusul penunjukan Neneng Chamelia Shanti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, yang membuka ruang kekosongan pada beberapa jabatan penting lain di pemerintahan.
“Setelah ini kita akan lakukan pengisian jabatan-jabatan lain yang lowong. Ada beberapa JPT yang kosong, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat, Asisten I, Sekretaris Dewan, dan beberapa jabatan lainnya,” ujar Andi Harun, pada Senin (6/4/2026).
BACA JUGA: Audit Mobil Dinas Tetap Jalan Meski Sekda Kota Samarinda Resmi Berganti
BACA JUGA: Neneng Camelia Santi Resmi Dipilih sebagai Sekda Kota Samarinda
Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui dua pendekatan utama yang disiapkan oleh pemerintah kota. Yakni melalui pergeseran jabatan serta penerapan sistem manajemen talenta berbasis kinerja aparatur sipil negara.
“Jika memungkinkan dilakukan pergeseran, akan kita lakukan dalam rangka penyegaran tugas. Karena ada yang memang sudah waktunya untuk rotasi,” jelasnya.
Menurut AH, rotasi jabatan tidak hanya menjadi bagian dari kebutuhan organisasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pejabat untuk mengembangkan kapasitas dan pengalaman dalam lingkup tugas yang berbeda, sehingga kinerja pemerintahan tetap optimal.
Sementara itu, untuk posisi yang belum dapat terisi melalui pergeseran jabatan, Pemkot Samarinda akan mengandalkan sistem manajemen talenta atau merit system yang saat ini telah diterapkan secara nasional dan berbasis pada penilaian objektif.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Bantah Memerlambat Penunjukkan Pj Sekda Samarinda, Sebut Sudah Berproses
BACA JUGA: Masih Bersifat Imbauan, Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFA bagi ASN
“Selebihnya akan kita pakai manajemen talenta untuk jabatan-jabatan yang belum terisi,” tambahnya.
Dalam sistem tersebut, setiap aparatur sipil negara yang ingin menduduki jabatan strategis harus memenuhi standar nilai minimal yang telah ditentukan, sehingga proses seleksi berlangsung secara terbuka dan terukur berdasarkan kinerja individu.
“Nanti kepala dinas, camat dan lain-lain itu minimal nilainya tujuh. Angka yang paling terbawah adalah lima. Jadi kalau nilainya lima atau enam, itu tidak bisa masuk promosi. Itu sebabnya PNS harus memahami sistem baru ini,” tegasnya.