Bankaltimtara

Apindo Kaltim Siapkan Mantan Hakim PHI Sikapi Dampak Kebijakan Pusat terhadap Sektor Tambang

Apindo Kaltim Siapkan Mantan Hakim PHI Sikapi Dampak Kebijakan Pusat terhadap Sektor Tambang

Ketua DPP Apindo Kaltim, Abriantinus. --

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap kondisi dunia usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat sejumlah kebijakan pemerintah pusat, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.

Ketua Apindo Kaltim, Abriantinus, mengatakan kebijakan terbaru terkait kewajiban pelaporan hasil ekspor batu bara dan kelapa sawit kepada Danantara menambah kekhawatiran pelaku usaha di tengah kondisi industri yang belum sepenuhnya stabil.

Sebelumnya, kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batu bara juga telah memunculkan dampak nyata di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, seperti Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

Kondisi tersebut memicu langkah efisiensi di sejumlah perusahaan kontraktor pertambangan maupun subkontraktor.

BACA JUGA: PHK Sektor Tambang di Kukar Diprediksi Memuncak Juli-Agustus, Pemkab Siapkan Program Pemberdayaan

“Situasi dunia usaha saat ini memang tidak baik-baik saja. Sejumlah kebijakan yang muncul dalam waktu berdekatan menimbulkan tekanan baru bagi pelaku usaha, khususnya sektor yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah,” ujar Abriantinus, Sabtu, 23 Mei 2026.

Merespons kondisi tersebut, Apindo Kaltim saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan anggota maupun pelaku usaha di luar organisasi guna memperoleh data riil terkait dampak kebijakan terhadap investasi dan kondisi ketenagakerjaan.

Menurut Abriantinus, langkah pendataan tersebut penting agar dunia usaha memiliki gambaran yang objektif mengenai dampak kebijakan di lapangan, termasuk potensi pengurangan aktivitas usaha hingga dampaknya terhadap tenaga kerja.

Selain melakukan inventarisasi data, Apindo Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi perusahaan yang mengalami tekanan akibat kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Kejati Kembali Terima Pengembalian Uang Rp57 Miliar

Pendampingan yang disiapkan mencakup aspek hubungan industrial, termasuk konsultasi terkait langkah-langkah ketenagakerjaan yang sesuai regulasi.

“Apindo ingin memastikan perusahaan tetap memiliki ruang untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak terhadap pekerja,” katanya.

Ia menambahkan, Apindo Kaltim memiliki sumber daya yang memahami persoalan hubungan industrial, termasuk anggota yang pernah menjabat sebagai hakim adhoc hubungan industrial.

Abriantinus berharap perusahaan terdampak tetap mengedepankan dialog dan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.

BACA JUGA: Hidup di Tengah Kepungan Tambang, Warga Samboja Barat Harap Ada Jalan Keluar

“Kami meyakini perusahaan memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, Apindo berharap setiap persoalan dapat dicari solusi terbaik melalui komunikasi dan mekanisme hubungan industrial yang baik, sehingga PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

Apindo Kaltim juga menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Timur tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan nasional. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: