MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan surat edaran resmi kepala daerah Kabupaten Mahakam Ulu, pada Kamis, 2 April 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi serta transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
“WFH sudah mulai diterapkan dan diatur melalui surat edaran kepala daerah, dengan pelaksanaan setiap hari Jumat bagi ASN,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Stephanus Madang, Senin (6/4/2026).
Dijelaskan bahwa, Penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), karena sejumlah instansi wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Paser Berlakukan WFH tiap Jumat, Kinerja Pegawai Diawasi Kepala OPD
BACA JUGA: Bupati PPU Tolak WFA: Jangan Sampai Dinilai Makan Gaji Buta
Seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan administrasi kependudukan, hingga penanggulangan bencana tetap bekerja dari kantor guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, OPD lainnya menerapkan sistem kerja fleksibel dengan pengaturan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Pengawasan kinerja ASN selama WFH dilakukan melalui penggunaan aplikasi berbasis digital yang mencatat lokasi dan waktu kerja sebagai bukti kehadiran, serta dilengkapi dengan pelaporan berjenjang kepada atasan langsung.
Target kinerja tetap mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tanpa adanya perbedaan khusus antara bekerja dari kantor maupun dari rumah.
BACA JUGA: Rencana Pengadaan Mobil Dinas Oleh Pemkab Mahulu Diklaim Sudah Sesuai Aturan
BACA JUGA: Diskominfo Mahulu soal WFA: Meski Jaringan belum Merata tapi Tetap Bisa Berjalan
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” tambahnya.
Kesiapan infrastruktur digital seperti aplikasi pendukung dan jaringan juga telah disiapkan guna menunjang kelancaran pelaksanaan WFH.
Untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, pengaturan kerja dilakukan secara seimbang antara WFH dan work from office (WFO), sehingga pelayanan publik tetap optimal di tengah penerapan kebijakan tersebut.