Bankaltimtara

Wali Kota Samarinda Ancam Pecat Pelaku Pungli SPMB 2026

Wali Kota Samarinda Ancam Pecat Pelaku Pungli SPMB 2026

Ilustrasi: Siswa-siswi SDN 006 Samarinda.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan peringatan keras kepada kepala sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar tidak bermain-main dengan praktik pungutan liar (pungli) maupun manipulasi administrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

Peringatan tersebut disampaikan Andi Harun saat menghadiri Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Konsultasi Publik SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Samarinda, pada Senin, 25 Mei 2026.

Andi Harun menegaskan, pemerintah kota (Pemkot) tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui proses penerimaan siswa baru, termasuk pejabat pemerintahan maupun pihak sekolah.

“Kalau ada pemerintah kota, mulai dari Sekda sampai pejabat lain, yang coba-coba bermain soal ini, percaya 1×24 jam saya akan berhentikan kalian!” tegas Andi Harun.

BACA JUGA: SPMB Samarinda 2026 Siap Digelar, Orang Tua Bisa Daftar dari Rumah

Ia mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu. Karena dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, salah satu modus yang selama ini kerap digunakan untuk melegitimasi pungutan di sekolah adalah berlindung di balik nama komite sekolah dengan alasan keputusan berasal dari pihak komite, padahal praktik tersebut tetap tergolong pungutan liar.

Orang nomor wahid di Kota Tepian itu menyinggung praktik pungutan berkedok kegiatan sekolah seperti acara perpisahan mewah yang digelar di hotel atau kawasan wisata, karena menurutnya hal tersebut sering membebani orang tua murid dan membuka ruang penyimpangan.

Selain persoalan pungli, Andi Harun turut memberi perhatian pada potensi manipulasi data kependudukan dalam pelaksanaan sistem zonasi penerimaan murid baru. Terutama perpindahan kartu keluarga (KK) yang dilakukan demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.

BACA JUGA: Disdikbud Samarinda Pastikan SPMB 2025/2026 Lancar Tanpa Kursi Titipan

Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, hingga kelurahan memperketat pengawasan terhadap perubahan data administrasi yang terindikasi sengaja dilakukan untuk menyiasati aturan penerimaan siswa.

“Jangan sampai ada manipulasi data kependudukan demi mengejar sekolah tertentu, karena kalau dibiarkan akan merusak sistem yang dibangun untuk pemerataan pendidikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga merefleksikan fenomena masyarakat yang masih cenderung berebut masuk sekolah tertentu karena menganggap kualitas pendidikan antarwilayah belum setara, sehingga muncul persepsi adanya sekolah favorit dan sekolah yang kurang diminati.

Menurutnya kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pendidikan tersebar merata dan dapat diakses seluruh warga tanpa harus berpusat pada sekolah tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: